Jangan Salah! Beda Lho Antara Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli

Dalam proses pembelian rumah, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperhatikan. Beberapa di antaranya adalah Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), dan Akta Jual Beli (AJB).

Jangan heran dulu, selama ini kamu mungkin mengira bahwa keduanya adalah hal yang sama. Nyatanya, baik SPJB maupun AJB, adalah dua hal yang berbeda.

Apa sih defnisi Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli?


surat perjanjian jual beli - rumah123.com


Sebelum melihat perbedaan dari keduanya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari masing-masing dokumen tersebut.

Surat Perjanjian Jual Beli

Seperti namanya, SPJB merupakan surat untuk menjamin kepastian transaksi pembayaran dan penyerahan suatu barang dengan nilai harga yang cukup besar, dalam hal ini, rumah.

Akta Jual Beli

Akta jual beli merupakan dokumen otentik yang dibuat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pembuatan akta jual beli rumah ini sudah diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dilihat dari definisinya, SPJB memiliki definisi yang mirip dengan AJB. Sebenarnya, keduanya memang punya fungsi yang sama, antara lain:
- Agar masing-masing pihak memenuhi kewajiban dan haknya
- Sebagai bukti bahwa telah terjalin kesepakatan transaksi jual beli antara kedua belah pihak yang bersangkutan
- Sebagai bukti ketika salah satu pihak melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Biasanya dalam jual beli rumah, baik surat perjanjian maupun akta jual beli bisa dijadikan bukti atau tanda jadi kalau si pembeli serius akan rumah tersebut.

Lalu, apa yang membedakan Surat Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli?
surat perjanjian jual beli - rumah123.com

Meskipun memiliki fungsi yang sama, keduanya memiliki sifat yang berbeda di mata hukum.

SPJB rumah merupakan akta non otentik, dan hanya melibatkan si pembeli dan penjual rumah. Tidak ada campur tangan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Sedangkan AJB, adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris atau PPAT. Semua bentuk perjanjian terutama soal sistem pembayaran, benar-benar tertulis di dalam akta. Sehingga jika pembeli mangkir dari perjanjian tersebut, dapat diproses dengan aturan hukum yang berlaku.

Mana lebih baik, membuat SPJB, atau AJB?

Setelah melihat perbedaan keduanya, mana yang lebih baik? Membuat Surat Perjanjian Jual Beli, atau Akta Jual Beli? Rumah123.com akan menyarankan kamu untuk membuat keduanya sekaligus. Dengan begitu, segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi di kemudian hari bisa diminimalisasi kehadirannya.

Sumber: rumah123.com

Artikel Selanjutnya Artikel Sebelumnya
Belum Ada Komentar :
Tambahkan Komentar
Comment url
Post Terkait :
Properti